Most Visited

  • Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai Elemen

    • Admin News1
    • 30 Apr, 2026
  • Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

    • Admin News1
    • 30 Apr, 2026
  • Polda Jatim Siapkan Layanan Pengamanan Maksimal Perayaan Hari Buruh

    • Admin News1
    • 30 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 30 Apr 2026
    • Home

    Anggota Polri Aktif Duduk di Jabatan Sipil: Boleh, Asalkan Penuhi Syarat

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 15, 2025
    • 1 min read
    Anggota Polri Aktif Duduk di Jabatan Sipil: Boleh, Asalkan Penuhi Syarat

    www.txtdariindonesia.id -

    Jakarta – Isu mengenai penempatan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil kembali mencuat. 


    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga sipil tidak serta-merta dilarang, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.


    Pakar Tata Negara, Muhamad Rullyandi, menegaskan bahwa penugasan tersebut memiliki landasan hukum. 


    "Sepanjang dalam koridor Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang terkait, penugasan Anggota Polri aktif ke kementerian/lembaga tetap sah," ujar Rullyandi.


    Hal ini mengindikasikan bahwa posisi sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif adalah posisi yang secara spesifik diatur dan diperbolehkan oleh regulasi ASN, biasanya melalui mekanisme penugasan atau perbantuan.


    Meskipun penugasan non-politik dimungkinkan, terdapat batasan yang tegas untuk posisi yang bersifat politik. Undang-Undang tentang Polri secara jelas membatasi aspek ini.


    Jika anggota Polri aktif ingin menduduki jabatan politik, seperti 

    anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota), dan Menteri, 

    maka mereka harus memilih mundur atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari kedinasan Polri. 


    Artinya, UU Polri hanya membatasi keterlibatan anggota aktif pada ranah politik praktis, bukan pada seluruh penugasan non-politik di instansi pemerintah.


    Jadi dapat disimpulkan bahwa penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil di lembaga atau kementerian sah dilakukan asalkan memenuhi syarat dalam UU ASN dan PP Manajemen ASN. 


    Namun, bagi posisi politik, pengunduran diri adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. (***)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai Elemen

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan...

      • 30 Apr, 2026
    • Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan...

      • 30 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id