Most Visited

  • Optimalkan Swasembada Pangan, Polsek Prambon Masifkan Pengelolahan Tanaman Jagung

    • Admin News1
    • 21 Apr, 2026
  • Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di Misi Perdamaian Dunia Melalui PBB

    • Admin News1
    • 21 Apr, 2026
  • Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

    • Admin News1
    • 21 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 21 Apr 2026
    • Home

    Diajak Minum Arak di Kamar Kos, Melati Jadi Korban Persetubuhan dan Cabul

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 20, 2023
    • 1 min read
    Diajak Minum Arak di Kamar Kos, Melati Jadi Korban Persetubuhan dan Cabul

    www.txtdariindonesia.id -

    SIDOARJO - Akibat di paksa minum arak oleh empat pemuda, Melati (bukan nama sebenarnya), 17 tahun, menjadi korban persetubuhan dan cabul oleh EAI, 19 tahun dan tiga anak di bawah umur.


    Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos. Berlangsung pesta minuman keras jenis arak yang dilakukan EAI, E (16 tahun), D (17 tahun) dan S (16 tahun).


    Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos. Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni Melati (korban). Ia dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan. Hingga ujungnya dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.


    “Di kamar kos inilah korban Melati dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur. Kemudian Sdr. E.A.I., Sdr. E, Sdr. D, dan Sdr. S

    melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).


    Setelahnya, korban mengalami muntah, selanjutnya para pelaku membawa korban kedalam kamar mandi untuk dimandikan oleh Sdr. E. Selanjutnya Sdr. E.A.I. datang dan masuk kedalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban di tempat tersebut.


    Bahwa setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh Sdr. D. dan sesampainya di rumah, korban menceritkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan saat itu

    Sdr. D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain. 


    Dari yang dialami putrinya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan terhadap pelaku yang saat itu juga ikut ke Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan oleh Penyidik. Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Optimalkan Swasembada Pangan, Polsek Prambon Masifkan Pengelolahan Tanaman Jagung

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di Misi Perdamaian Dunia Melalui PBB

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Optimalkan Swasembada Pangan, Polsek Prambon Masifkan Pengelolahan Tanaman...

      • 21 Apr, 2026
    • Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di...

      • 21 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id