Most Visited

  • Warga dan Polres Pelabuhan Tanjungperak Kolaborasi Bentuk Pam Swakarsa Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025
  • Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025
  • Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Gelar Patroli Gabungan Pastikan Kondusifitas Pascaaksi Demo

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 02 Sep 2025
    • Home

    Kenalan Melalui Telegram, Mahasiswa Bujuk Pelajar untuk Disetubuhi

    Info Terbaru
    • Admin News1
    • May 16, 2023
    • 1 min read
    Kenalan Melalui Telegram, Mahasiswa Bujuk Pelajar untuk Disetubuhi

    www.txtdariindonesia.id -

    Selalu hati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial. Terlebih lagi saat diajak bertemu langsung, dengan orang yang belum diketahui latar belakangnya.




    Seperti peristiwa tidak sepatutnya yang dialami Mawar (nama samaran), pelajar 14 tahun. Perkenalannya dengan VML, 20 tahun, mahasiswa asal Buduran melalui aplikasi pesan Telegram membuat Mawar mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan VML.


    “Kejadian persetubuhan atau cabul berlangsung pada 13 April 2023 di tempat kos pelaku di Buduran. Pelaku sempat memfoto perbuatan tersebut, lalu digunakan untuk mengancam korban bahwa jika tidak menurutinya foto akan disebarkan di media sosial,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (16/5/2023).


    Setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan VML, Mawar pun bercerita pada ibunya. Kemudian ibu korban bersama perangkat desa membawa pelaku ke polisi untuk proses hukum. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, perbuatan persetubuhan atau cabul dilakukan satu kali.


    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya VML dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

    Related Post

    • Admin 29
    • Mon 09, 2025

    Aksi Penyampaian Pendapat Mahasiswa Muhammadiyah di Mapolresta Sidoarjo Berlangsung Kondusif

    • Admin 29
    • Sat 08, 2025

    Humas Polresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos di Tengah Situasi Kamtibmas Saat Ini

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Warga dan Polres Pelabuhan Tanjungperak Kolaborasi Bentuk Pam...

      • 01 Sep, 2025
    • Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan...

      • 01 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id