Most Visited

  • Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026
  • Polres Situbondo Gandeng IDI Latih Personel Kemampuan Basic Life Support

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026
  • Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pencurian Tandon Air yang Viral di Medsos

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 29 Apr 2026
    • Home

    Patroli Polres Probolinggo Berhasil Mengamankan Serbuk Mesiu Bahan Pembuatan Petasan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 23, 2023
    • 1 min read
    Patroli Polres Probolinggo Berhasil Mengamankan Serbuk Mesiu Bahan Pembuatan Petasan

    www.txtdariindonesia.id -

    PROBOLINGGO,- Patroli menjelang hari Raya Idul Adha 1444 H, Polres Probolinggo mengamankan seseorang yang membawa serbuk mesiu yang merupakan bahan pembuatan petasan pada, Selasa (20/6/2023). 


    Pelaku pembawa serbuk dengan berat 1 kilogram itu ialah BD (55), warga Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. 


    Ia diamankan anggota Satsamapta Polres Probolinggo saat Patroli rutin jelang Idhul Adha di sekitar Jembatan Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.


    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa serbuk mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. 


    "Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H. Biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan memaksimalkan patroli,”ujar AKBP Teuku Arsya,Kamis (22/6).


    Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menghimbau agar masyarakat merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di masjid atau mushola terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas. 


    "Diantaranya kegiatan seperti takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka sangat kami larang karena membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain," ucap Kapolres Probolinggo. 


    Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Polres Situbondo Gandeng IDI Latih Personel Kemampuan Basic Life Support

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung...

      • 29 Apr, 2026
    • Polres Situbondo Gandeng IDI Latih Personel Kemampuan Basic...

      • 29 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id