Most Visited

  • Polsek Tarik Lakukan Patroli Ketahanan Pangan di Desa Mergosari

    • editor
    • 16 Oct, 2025
  • Polsek Tarik Lakukan Patroli Ketahanan Pangan di Desa Mergosari

    • Admin News1
    • 16 Oct, 2025
  • Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras Diamankan

    • Admin News1
    • 16 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 17 Oct 2025
    • Home

    Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 07, 2024
    • 1 min read
    Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

    www.txtdariindonesia.id -

    Maraknya pengeroyokan antar anggota mengatasnamakan perguruan silat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024, membuat Polisi harus melakukan langkah penindakan tegas sesuai hukum berlaku untuk wujudkan rasa aman bagi masyarakat.


    Dalam periode tersebut, tercatat ada lima laporan polisi dari masyarakat atau korban. Dengan kejadian pada 15 dan 16 Januari 2024, lokasi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswangi, Sukodono.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024) di Mako Polresta Sidoarjo. Atas peristiwa kekerasan terhadap orang melibatkan oknum perguruan silat yang terjadi di wilayah hukumnya di Januari 2024 tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus di lima lokasi dengan tersangka tiga dewasa dan empat anak di bawah umur.


    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi, ada senjata tajam berupa sebilah mandau dari seorang tersangka di lokasi kejadian di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ujarnya.


    Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP penjara selama 2 tahun 8 bulan.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 10, 2025

    Polresta Sidoarjo Gencarkan Edukasi Anti-Bullying di Kalangan Palajar

    • Admin 29
    • Thu 10, 2025

    Polsek Buduran Takziah ke Rumah Duka Santri Al Khoziny

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Tarik Lakukan Patroli Ketahanan Pangan di Desa...

      • 16 Oct, 2025
    • Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras...

      • 16 Oct, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id