Most Visited

  • Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026
  • Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 24 Apr 2026
    • Home

    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 08, 2025
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

    www.txtdariindonesia.id -

    TUBAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.


    Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan. 


    Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban,Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua. 


    Pelaku bersama Dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).


    "Mereka bersama Dua pelaku yang saat ini masih buron" ujar Ipda Rudi,Jumat (08/08/2025).


    Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. 


    Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil. 


    Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.


    Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, pelakupun tertangkap.


    Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.


    "Ditawarkan seharga 7 juta" terang Kanit Pidum.


    Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


    "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tutupnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove...

      • 23 Apr, 2026
    • Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan...

      • 23 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id