Most Visited

  • Dapatkan Laporan Masyarakat, Polsek Sedati Datangi Tempat Perjudian Sabung Ayam

    • Admin 29
    • 02 Sep, 2025
  • Kebersamaan di Tengah Aksi Penyampaian Pendapat di Mapolresta Sidoarjo

    • Admin News1
    • 02 Sep, 2025
  • Polda Jawa Timur Gelar Apel dan Doa Bersama Forkopimda dan Puluhan Ormas Untuk Jogo Jatim

    • Admin News1
    • 02 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 03 Sep 2025
    • Home

    Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Berhasil Tertangkap

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 06, 2023
    • 1 min read
    Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Berhasil Tertangkap

    www.txtdariindonesia.id -

    Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (5/1/2023) sore.


    “Kemarin sore ada penemuan jenazah DS, 21 tahun, di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B, 20 tahun, warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1/2023).


    Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir. 


    “Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 09, 2025

    Kebersamaan di Tengah Aksi Penyampaian Pendapat di Mapolresta Sidoarjo

    • Admin News1
    • Tue 09, 2025

    Polda Jawa Timur Gelar Apel dan Doa Bersama Forkopimda dan Puluhan Ormas Untuk Jogo Jatim

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dapatkan Laporan Masyarakat, Polsek Sedati Datangi Tempat Perjudian...

      • 02 Sep, 2025
    • Kebersamaan di Tengah Aksi Penyampaian Pendapat di Mapolresta...

      • 02 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id