Most Visited

  • Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    • Admin News1
    • 15 Apr, 2026
  • Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis

    • Admin News1
    • 15 Apr, 2026
  • Polres Jember Raih 3 Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

    • Admin News1
    • 15 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 15 Apr 2026
    • Home

    Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sedati

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 03, 2023
    • 1 min read
    Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sedati

    www.txtdariindonesia.id -

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah rumah di Sedati Agung, Sidoarjo pada 11 Januari 2023. Di rumah tersebut polisi berhasil diamankan satu orang beserta sejumlah barang bukti narkoba.


    “Anggota kami pada 11 Januari 2023 lalu berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba yakni MNA beserta sejumlah barang buktinya. Ia kami tangkap di dalam rumah di kawasan Sedati Agung, Sedati,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).


    Saat dilakukan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik berat total 1.678,42 Gram, 659 butir pil ekstasi dan 395.000 butir pil logo LL warna putih. 


    Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah milik Mawar Hitam (DPO) dan Pesek (DPO) sebagai operator, sedangkan tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk kedua DPO.


    Terhadap tersangka MNA, dikenakan ancaman hukuman sesuau Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 ditambah sepertiga.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas...

      • 15 Apr, 2026
    • Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa...

      • 15 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id