Most Visited

  • Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026
  • Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026
  • Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 29 Apr 2026
    • Home

    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Penipuan Modus Tukar Uang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 06, 2023
    • 1 min read
    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Penipuan Modus Tukar Uang

    www.txtdariindonesia.id -

    *BONDOWOSO* - Tiga terduga pelaku kasus penipuan, dengan modus jasa tukar uang dengan imbalan telah diamankan oleh Polres Bondowoso.


    Terduga pelaku penipuan tersebut adalah berinisial SU (53), HA (55) dan ES (38), ketiga terduga pelaku tersebut warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 


    Ketiganya berhasil menipu korban hingga nominal sebesar Rp 800 juta.


    Satu diantara pelaku tersebut diamankan petugas di Pulau Bali.


    Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, para tersangka meyakinkan korbannya dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, dengan iming-iming para korban akan mendapat keuntungan besar.


    ‘Modus yang digunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur, kami juga akan mengembangkan kasus penipuan ini,” ujar AKBP Bimo Ariyanto, Senin (5/6).


    Menurut Kapolres Bondowoso, ketiga tersangka dalam melakukan aksinya, menggaet para korbannya melalui media sosial Facebook, yang dilanjutkan dengan Whatsapp. 


    Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk datang ke Bondowoso.


    “Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang,” terang AKBP Bimo.


    AKBP Bimo menegaskan, tiga terduga pelaku penipuan tersebut, mereka akan dijerat dengan   pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.


    “Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tiga terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan,” pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi...

      • 29 Apr, 2026
    • Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking,...

      • 29 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id