Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    • Admin News1
    • 01 May, 2026
  • Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

    • Admin News1
    • 01 May, 2026
  • Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026

    • Admin News1
    • 01 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 01 May 2026
    • Home

    Polres Lamongan Berhasil Ungkap Pembobol Minimarket Tersangka Residivis

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 31, 2024
    • 1 min read
    Polres Lamongan Berhasil Ungkap Pembobol Minimarket Tersangka Residivis

    www.txtdariindonesia.id -

    LAMONGAN – Keresahan warga Masyarakat terkait pencurian di Kabupaten Lamongan Jawa Timur akhirnya terjawab. 


    Polres Lamongan Polda Jatim telah berhasil menangkap terduga pelaku setelah adanya laporan pembobolan sebuah minimarket di Lamongan.


    Berbekal rekaman CCTV, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan hasilnya mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku inisial MMA (26) warga Lamongan.


    Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra memimpin langsung rilis tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, KBO Reskrim IPTU M. Yusuf Efendi dan Kasihumas Ipda Andi Nur Cahya.


    “Seperti informasi yang kita himpun pelaku telah melakukan 7 kali aksi dengan beberapa TKP, yaitu di Plosowahyu, Pucuk sebanyak 2 x, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran, “ungkap AKBP Bobby,Selasa (30/1).


    Dari hasil penyidikan, AKBP Bobby mengatakan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.


    “Tersangka ini sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum atau residivis,”kata AKBP Bobby.


    Adapun modus operandi lanjut AKBP Bobby, bahwa tersangka melakukan aksinya pukul 23.45 sampai dengan 05.45 pada saat toko tutup dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang.


    “Tersangka merusak plafon toko kemudian mengambil barang barang yang bisa dijual kembali kebanyakan rokok hingga kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000, ”terang AKBP Bobby.


    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan Hoody warna hitam. 


    “Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutupnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    • Admin News1
    • Fri 05, 2026

    Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di...

      • 01 May, 2026
    • Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day,...

      • 01 May, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id