Most Visited

  • Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026
  • Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 23 Apr 2026
    • Home

    Polres Lamongan Gandeng IDI Ajak Tenaga Medis Tingkatkan Kesadaran Hukum

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 24, 2023
    • 1 min read
    Polres Lamongan Gandeng IDI Ajak Tenaga Medis Tingkatkan Kesadaran Hukum

    www.txtdariindonesia.id -

    *LAMONGAN* - Dalam rangka “Sinergi IDI dan Polri dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Tenaga Medis di Lamongan”, Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha menghadiri seminar hukum yang digelar di ruang Gajah Mada Pemkab Lamongan kemarin, Kamis (23/2/2023).


    Selain Kapolres Lamongan, acara juga dihadiri Ketua IDI Lamongan, Wakil Ketua IDI, Direktur RSUD Soegiri, Kasat Reskrim dan anggota IDI serta organisasi profesi kesehatan.


    Dalam kesempatan itu Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menegaskan bahwa Kepolisian siap mendampingi kinerja Kedokteran.


    “Selaku aparat penegak hukum ikut serta mendampingi kinerja kedokteran yang ada di wilayah hukum Polres Lamongan,” tegas AKBP Yakhob.


    Kapolres juga membeberkan sejumlah potensi pelanggaran pidana yang mungkin terjadi dalam praktik kedokteran. Misalnya, menjual sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak sesuai standarisasi, penanganan pasien yang tidak sesuai dengan prosedur dan keilmuan.


    Selain itu hal yang dianggapnya melanggar hukum yaitu melakukan aborsi terhadap pasien yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 UU RI NO 36 TAHUN 2009, tidak memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 AYAT (1) JO PASAL 46 AYAT (1) UU NO 36 TAHUN 2004.


    Hal lain yang juga melanggar hukum yaitu menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lainnya secara ilegal, menggunakan alat yang tidak sesuai dengan diagnostik, melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan alat dan/atau metode dan/atau cara lainnya.


    Begitu pula Dokter yang berani memperjual belikan organ, jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 JO PASAL 64 AYAT (3) UU NO 36 TAHUN 2009 Kesehatan, adalah bentuk pelanggaran hukum.


    “Diharapkan adanya terobosan baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang lebih baik,” sambung AKBP Yakhob.


    Acara juga diisi dengan penandatanganan MOU antara IDI Lamongan dengan Polres Lamongan sebagai wujud sinergi antara Polri dan IDI agar tetap menjadikan dunia medis di Lamongan kondusif (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove...

      • 23 Apr, 2026
    • Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan...

      • 23 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id