Most Visited

  • Polda Jatim Satukan Persebaya dan Arema, Perkuat Komitmen Laga Damai di Kanjuruhan

    • Admin News1
    • 02 Apr, 2026
  • Polres Malang Ungkap Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 200 Ribu Lebih Saat Lebaran

    • Admin News1
    • 02 Apr, 2026
  • Polres Ponorogo Intensifkan Patroli Cegah Penimbunan Pangan dan BBM

    • Admin News1
    • 02 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 02 Apr 2026
    • Home

    Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 03, 2026
    • 2 min read
    Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

    www.txtdariindonesia.id -

    MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban.


    Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo.


    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor.


    "Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).


    Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. 


    Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


    "Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino.


    Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025.


    Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. 


    Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.


    Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.


    Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.


    “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino.


    Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Polda Jatim Satukan Persebaya dan Arema, Perkuat Komitmen Laga Damai di Kanjuruhan

    • Admin News1
    • Thu 04, 2026

    Polres Malang Ungkap Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 200 Ribu Lebih Saat Lebaran

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Jatim Satukan Persebaya dan Arema, Perkuat Komitmen...

      • 02 Apr, 2026
    • Polres Malang Ungkap Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus...

      • 02 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id