Most Visited

  • Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026
  • Polres Situbondo Gandeng IDI Latih Personel Kemampuan Basic Life Support

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026
  • Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pencurian Tandon Air yang Viral di Medsos

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 29 Apr 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO, Karyawan Penginapan Ditetapkan Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 05, 2023
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO, Karyawan Penginapan Ditetapkan Tersangka

    www.txtdariindonesia.id -

    SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.


    Dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu tersangka, ES, perempuan 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya. 


    Ia bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo.Modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya dengan menawarkan foto korban melalui aplikasi Mi Chat.


    Dengan memanfaatkan pekerjaannya tersebut, ES, menawarkan Mawar (nama samaran), gadis berusia 16 tahun dan juga teman putrinya sendiri untuk bekerja melayani tamu di penginapannya. 


    “ES. menjanjikan pendapatan Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 juta per hari kepada Mawar dari melayani tamu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023).


    Dari hasil pemeriksaan Polisi sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp.200 ribu sampai dengan Rp.400 ribu per tamu. 


    “Rata-rata per hari ada satu sampai empat tamu dan Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp. 50 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu, belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry,”jelas Kombes Pol Kusumo.


    Kapolresta Sidoarjo ini juga menjelaskan motif dari tersangka tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Polres Situbondo Gandeng IDI Latih Personel Kemampuan Basic Life Support

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung...

      • 29 Apr, 2026
    • Polres Situbondo Gandeng IDI Latih Personel Kemampuan Basic...

      • 29 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id