Most Visited

  • Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning Perkuat Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025
  • Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan Berhasil Temukan Motor Hilang 7 Bulan di Jombang

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025
  • Polres Magetan Bangun Pos Polisi Setia Sarangan Tingkatkan Pelayanan Kepolisian di Kawasan Wisata

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 29 Aug 2025
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Ganja 2,8 Kg, Empat Tersangka Diringkus

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 12, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Ganja 2,8 Kg, Empat Tersangka Diringkus

    www.txtdariindonesia.id -

    Peredaran dan penyalahgunaan narkotika berupa ganja total sebanyak 2,8 kilogram ganja berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, saat mengamankan empat orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.


    Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 50 juta tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik pada konferensi pers Selasa (12/8/2025).


    "Pengungkapan kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua orang yakni JRS, 34 tahun dan MAS, 31 tahun di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Dari keduanya diperoleh barang bukti ganja 2,8 kilogram," ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.


    Selanjutnya dilakukan pengembangan, pada 16 Juli 2025 dapat diamankan pelaku lainnya, BF, 28 tahun, dirumahnya Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Ia sebagai penitip ganja kepada JRS dan MAS.


    "Pengembangan terkait kasus tidak berhenti pada telah ditangkapnya tiga tersangka. Tim terus melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap satu lagi tersangka YFW pada 18 Juli 2025 di rumahnya di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja 0,59 gram yang mengambil ganja bersama satu orang lagi masih DPO di daerah Sawojajar," terang AKBP M.Z. Rofik.


    Terhadap para pelaku, atas tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja 

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 08, 2025

    Landasi Nilai Rohani Anggota Polresta Sidoarjo, Guna Pelaksanaan Tugas Wujudkan Kamtibmas

    • Admin 29
    • Wed 08, 2025

    Peringati 77 Tahun Polwan, Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Masyarakat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning...

      • 29 Aug, 2025
    • Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan Berhasil Temukan Motor...

      • 29 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id