Most Visited

  • Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning Perkuat Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025
  • Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan Berhasil Temukan Motor Hilang 7 Bulan di Jombang

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025
  • Polres Magetan Bangun Pos Polisi Setia Sarangan Tingkatkan Pelayanan Kepolisian di Kawasan Wisata

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 29 Aug 2025
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 11, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

    www.txtdariindonesia.id -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.


    Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Senin (11/8/2025). Bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan

    sebagai sarana dalam melakukan judi online. 


    Setelah itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan

    penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku R.A.K di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.


    "Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat atau mendaftar rekening bank,

    sekaligus pengaktifan M-Banking," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online. Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi perekonomiannya.


    Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal

    55 KUHP.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 08, 2025

    Landasi Nilai Rohani Anggota Polresta Sidoarjo, Guna Pelaksanaan Tugas Wujudkan Kamtibmas

    • Admin 29
    • Wed 08, 2025

    Peringati 77 Tahun Polwan, Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Masyarakat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning...

      • 29 Aug, 2025
    • Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan Berhasil Temukan Motor...

      • 29 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id