Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari Buruh 2026

    • Admin News1
    • 01 May, 2026
  • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    • Admin News1
    • 01 May, 2026
  • Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

    • Admin News1
    • 01 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 01 May 2026
    • Home

    Selebgram Sidoarjo Korban Aniaya, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 07, 2024
    • 1 min read
    Selebgram Sidoarjo Korban Aniaya, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

    www.txtdariindonesia.id -

    Polisi menetapkan pacar selebgram Sidoarjo berinisial SAD, 26 tahun, yang mengalami luka aniaya pada 9 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo sebagai tersangka.


    Tersangka adalah MA, 20 tahun, asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus penganiayaan terhadap SAD.


    Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024), bahwa motif penganiayaan tersebut dilakukan lantaran tersangka cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain di belakangnya.


    "Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka saat dirinya turun dari mobil dan langsung merebut HP yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah-marah," tambahnya.


    Selanjutnya, HP korban diambil tersangka dan dihantamkan ke kepala korban. Korban juga diseret ke dalam rumah dan dianiaya. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. “Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Karena korban mengalami penganiayaan dari pacarnya, hingga mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.


    Untuk kelanjutan pemeriksaan atas perbuatannya, MA mulai 3 Februari 2024 ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari Buruh 2026

    • Admin News1
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari...

      • 01 May, 2026
    • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di...

      • 01 May, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id