www.txtdariindonesia.id -
Selama periode September sampai dengan 18 Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 76 tersangka diamankan.
Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang bersama Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono pada wartawan, Selasa (21/10/2025) di Mapolresta Sidoarjo.
"73 tersangka pria dan 3 tersangka perempuan yang kami amankan dari total 65 kasus narkoba selama September sampai 18 Oktober 2025. Untuk barang bukti antara lain, 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi dan 3.804 butir pil koplo. Hasil ini sama saja kita telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,8 miliar," jelas Kompol Riki Donaire Piliang.
Dari 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, ada sembilan kasus menonjol yang diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Beberapa diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 322 /X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA
JATIM, tanggal 4 Oktober 2025 (BB Sabu : 242,26 gram). Laporan Polisi Nomor : LP/A/309/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA
JATIM, Tanggal 17 September 2025 (BB Sabu : 308,1 gram) serta sejumlah kasus lainnya.
Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) :
Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6
(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pada kesempatan ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat dihimbau untuk turut serta membantu tugas kepolisian dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari narkoba.